Honorer Satpol PP Di Padang, Di Tangkap Polisi Karena Ikut Serta Peredaran Narkoba – Dua Aparatur Sipil Negara serta satu honorer di unit kerja Satpol PP serta Damkar Kota Padang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Ketiga aktor berinisial D (25) , Y (35) serta M (32) . Mereka di tangkap di tiga tempat tidak serupa karna turut serta peredaran sabu.
” Kita laksanakan penyelidikan sepanjang dua minggu, akhirnya sukses membuka jaringan pengedar narkoba di unit kerja Pemerintah Kota Padang ” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi pada wartawan di Mapolda Sumbar, Senin (19/3) .
D berstatus honorer serta Y ialah ASN Satpol PP, M ASN di Damkar Kota Padang. Dari ke tiga tersangka, polisi mengambil tujuh paket sabu seberat 1, 95 gr tersebut timbangan digital.
” Penangkapan pertama dikerjakan pada tersangka D di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu tempo hari (14/3) . Dari tersangka, kita temukan satu paket sabu-sabu seberat 0, 55 gr, ” terang Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Dieksposkannya, dari pernyataan tersangka, sabu itu bakal di jual seharga Rp 1 juta. Kemudian, lanjutnya, pihaknya laksanakan pengembangan berkaitan jaringan tersangka.
” Dari hasil interogasi kita mengantongi bukti diri tersangka Y yang sama unit kerja dengan tersangka D yakni di Satpol PP Kota Padang. Tersangka Y ini kita tangkap di Jalan Zamrud VIII, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis tempo hari (15/3) , ” ulasnya.
Dari penangkapan tersangka Y, diketemukan barang untuk bukti sabu siap edar sejumlah enam paket dengan berat 1, 40 gr tersebut timbangan. Disamping itu dari info tersangka Y bekerja bersama dengan M.
” Di hari yang sama kita kerjakan pengembangan serta sukses menangkap tersangka M yang disebut ASN Damkar Kota Padang. M kita tangkap di Jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan serta temukan barang untuk bukti ATM serta bukti transfer, ” cetusnya.
Ketiga tersangka ialah satu jaringan serta mengedarkan narkoba ke segala kelompok. Polisi masihlah meningkatkan masalah ini, tak tutup peluang akan ada tersangka beda.
” Tersangka beroperasi lebih kurang setahun di lokasi Kota Padang. Sasarannya ialah pengguna dari berbagai profesi, termasuk juga unit kerja mereka semasing, ” jelas Kumbul.
Ketiga tersangka bakal dipakai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 th. 2009, dengan ancaman kurungan penjara lima hingga 20 th. penjara.