Pencuri Harta Majikan Senilai Rp 100 Juta Telah Di Tangkap Di Tangerang – SM (33) mengambil harta majikannya di Jalan Asia Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia ambil harta majikannya sejumlah Rp 100 juta.
SM telah setahun bekerja utk majikannya. Tetapi, pada Sabtu (30/6), dengan cara diam-diam SM masuk ke kamar majikannya.
” Dia masuk serta ambil yang dan perhiasan punya korban, ” ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
Sesudah laksanakan aksinya, SM pergi meninggalkan rumah korban. Korban tak sangsi serta menganggap SM cuma buang sampah.
” Nyatanya hingga sore pemeran tak kembali. Korban sangsi serta mengecheck kamar. Nyatanya ada barang-barangnya yang hilang, ” kata Marbun.
Korban segera memberikan laporan persoalan pencurian itu pada Polsek Kebon Jeruk. Polisi lalu mendapatkan info pemeran berada di Tangerang.
Polisi lalu menangkap SM pada Senin (1/7/2018). Di tangan pemeran, polisi menemukannya tanda bukti punya korban, seperti uang tunai Rp 4. 040. 000 dan amplop diisi uang SGD 200 serta 300 yen Jepang. Ada juga 4 cincin permata, 2 kalung emas, 5 giwang, 4 batu cincin, serta 4 liontin.
” Gara-gara peristiwa itu, korban menanggung derita kerugian sebesar Rp 100 juta, ” ucap Marbun.
Gara-gara tindakannya, SM dapat dijerat Klausal 363 KUHP berkenaan pencurian dengan pemberatan.